Terkait produk:
Kumparan kotak -kotak baja ringan
Kementerian Keuangan Indonesia Mengumumkan Pengumuman No. PMK9
Pada 10 Februari 2025, Kementerian Keuangan Indonesia mengeluarkan pengumuman No. PMK9, yang memutuskan untuk terus mengenakan tugas anti-dumping padaPiring baja yang digulung panasBerasal di Cina, Singapura dan Ukraina, di mana tarif pajak di Cina adalah 10,47%, Singapura adalah 12,50%, dan Ukraina adalah 12,33%. Produk yang terlibat dalam kasing adalah pelat baja besi atau non-paduan dengan lebar tidak kurang dari 6 00 mm dan ketebalan lebih dari 10 mm dan lebar tidak kurang dari 6 {16} mm dan ketebalan 4,75 mm ~ 10 mm, yang belum dilapisi dan belum diproses lebih lanjut kecuali untuk rolling panas. Nomor pajak Indonesia dari produk yang terlibat dalam kasus ini adalah 7208.51. 00. 00 dan 7208.52.00.00. Langkah -langkah ini akan berlaku setelah 10 hari kerja sejak tanggal publikasi pengumuman dan akan berlaku selama lima tahun.

Ini adalah perpanjangan dari perpajakan
Pada tanggal 31 Maret 2010, Indonesia memprakarsai penyelidikan anti-dumping terhadap pelat baja yang diputar panas yang berasal dari Cina, Singapura dan Ukraina. Pada 10 Januari 2012, Indonesia mulai memaksakan tugas anti-dumping pada produk yang terlibat di negara-negara yang disebutkan di atas untuk jangka waktu tiga tahun, di mana tarif pajaknya adalah 10,47% di Cina, 12,5% di Singapura, dan 12,33% di Ukraina. Sejak itu, Indonesia telah melakukan dua ulasan matahari terbenam, pada 15 April 2016 dan 15 Agustus 2019, dengan dua putusan afirmatif dan perpanjangan periode pajak. Pada tanggal 4 Agustus 2023, Indonesia meluncurkan penyelidikan ulasan matahari terbenam ketiga tentang anti-dumping pelat baja yang digulung panas dari Cina, Singapura dan Ukraina.
Kami berharap Anda dapat datang untuk mengunjungi pabrik kami dan mencapai kerjasama.
